close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kemeja putih), saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 15 Desember 2022 10:18

Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa obstruction of justice lainnya

Ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
swipe

Persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali berlangsung hari ini (Kamis, 15/12). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Penasihat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, Hendra dan Agus akan menerima lawatan Irfan Widyanto dan Chuck Putranto. Kedua terdakwa tersebut bakal memberikan kesaksiannya.

"[Sidang] HK dan AN infonya [dihadirkan] IW dan CP [sebagai saksi]," kata Ragahdo. Pekan lalu, Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian untuk Hendra dan Agus.

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa melakukan obstruction of justice atas kematian Brigadir J bersama Sambo, Irfan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck. Mereka semua dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Enam di antaranya, ungkap jaksa, menuruti perintah Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Akibatnya, mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.

Para terdakwa juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, dinilai sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pangkalnya, para terdakwa dianggap turut serta dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan, atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan